Eka Semaya Mamerih Santika, Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru

Artikel

Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian

23 Februari 2022 19:56:12  Administrator  291 Kali Dibaca  Berita Desa

Tertib administrasi kependudukan amat sangat penting dalam kaitannya dengan pemetaan kondisi masyarakat secara menyeluruh. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem telah melakukan beragam inovasi seperti melayani administrasi kependudukan secara online dimana pemohon tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik ataupun di Kantornya di jalan Sudirman Subagan Karangasem. Terbaru, Disdukcapil Kabupaten Karangasem menyelenggarakan program pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian. Program ini sendiri didasari dari Peraturan Bupati Karangasem Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 di Karangasem dan tercatat pada Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 nomor 58.
Untuk memperjelas Peraturan Bupati Karangasem tersebut, Pemerintah Desa Pesaban akan menjelaskan isi poin-poin penting dari Peraturan Bupati Karangasem tersebut.

Dasar Pertimbangan

Pemerintah Kabupaten Karangasem, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menilai bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi masih rendah terutama dalam Perbup ini adalah pelaporan peristiwa kematian. Berbagai macam masalah akan timbul ketika tidak dilakukan penertiban administrasi ini, seperti data kependudukan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, BPJS PBI yang masih dibayarkan oleh Pemkab meskipun sudah meninggal, data pemilih yang masih memunculkan nama almarhum/mah, data penerima bantuan sosial yang menjadi tidak valid, dan lain sebagainya. Sehingga untuk memotivasi hal tersebut, dibuatkanlah dasar hukum untuk memberikan payung hukum pelaksanaan penghargaan atas pengurusan akta kematian tersebut.

Proses Awal

Sebelum mendapatkan penghargaan ini, ketika ada warga yang meninggal, ahli waris harus segera mengajukan permohonan penerbitan akta kematian dengan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian. Berdasarkan Perbup 58 Tahun 2021 pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa penghargaan dimaksud adalah pemberian uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 

Berikut isi lengkap Pasal 2 Perbup ini:

  1. Setiap pengurusan pencatatan kematian penduduk Daerah yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian diberikan penghargaan;
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Ahli Waris.

Persyaratan Pemberian Penghargaan

Berdasarkan pasal 3 Perbup ini, adapun persyaratannya antara lain:

  1. Penduduk yang meninggal yaitu Penduduk WNI yang terdaftar dalam database kependudukan Daerah; 
  2. Mengajukan surat permohonan penghargaan bermaterai Rp 10.000;
  3. Fotokopi Nomor Rekening Bank;
  4. Surat pernyataan sebagai ahli waris bermaterai Rp 10.000 yang diketahui oleh Perbekel/Lurah;
  5. Fotokopi kutipan akta kematian.

Adapun penduduk yang terdaftar dalam database tersebut maksudnya adalah penduduk yang tercatat dalam Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Karangasem, yang artinya adalah penduduk yang berdomisili di Kabupaten Karangasem dibuktikan dengan KTP-el. Apabila ada penduduk dengan KTP-el luar kabupaten Karangasem yang mengajukan permohonan, maka otomatis tidak akan bisa diproses. Surat Keterangan Domisili tidak bisa dipergunakan sebagai pengganti KTP-el Karangasem.

Tata Cara Mendapatkan Penghargaan

Sesuai dengan Pasal 4 Perbup ini, berikut adalah tata cara untuk memperoleh penghargaan tersebut:

  1. Ahli waris mengajukan permohonan kepada Kadisdukcapil
  2. Kadisdukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon maksimal 3 hari kerja
  3. Apabila persyaratan lengkap, maka ahli waris akan menandatangani kwitansi dan tanda terima uang
  4. Ahli waris menerima uang secara non tunai (transfer bank) paling lama 5 hari kerja setelah kwitansi dan tanda terima ditandatangani

Anggaran

Penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian ini dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas pada belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat.
Kesimpulannya, uang penghargaan ini diberikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem, sehingga Pemerintah Desa tidak ada sangkut pautnya tentang anggaran ini. Pemerintah Desa dalam hal ini akan membantu kelengkapan administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan pengurusan ini.

Kesimpulan

Untuk mencegah disinformasi atau informasi keliru di masyarakat, maka perlu diperjelas bahwa penghargaan ini mulai berlaku sejak Perbup ini ditetapkan pada 28 Desember 2021. Sehingga klaim yang bisa diterima oleh Disdukcapil adalah kematian yang terjadi setelah tanggal 28 Desember 2021, dengan tetap memperhatikan Pasal 2 Perbup ini. Sehingga apabila ada kematian yang terjadi sebelum Perbup ini ditetapkan, maka tidak akan bisa diproses. 

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan download Lampiran Pergub 58 Tahun 2021 yang dilampirkan pada berita ini.
Perbup ini juga bisa ditemukan pada laman JDIH Kabupaten Karangasem pada link : http://www.jdih.karangasemkab.go.id/produk-hukum/download/4723

Unduh Lampiran:
Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

05 Oktober 2026 | 57 Kali
SURAT PERNYATAAN TIDAK TERLIBAT KASUS KORUPSI
29 September 2026 | 52 Kali
MUSDES PENETAPAN RKPDesa Tahun 2027
29 September 2026 | 65 Kali
DEKLARASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PESABAN
29 September 2026 | 54 Kali
PROSEDUR LAYANAN KANTOR DESA PESABAN
25 September 2026 | 58 Kali
DESA ANTI KORUPSI
25 September 2026 | 51 Kali
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
24 September 2026 | 62 Kali
POSBANKUM DESA PESABAN
31 Maret 2024 | 1.937 Kali
Laporan Pertanggungjawaban Penelas Karya
26 Agustus 2016 | 1.559 Kali
Sejarah Desa Pesaban
29 Juli 2013 | 706 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 618 Kali
Profil Desa
17 Januari 2022 | 606 Kali
Nuasen dan Pembukaan Jalan Menuju Inserenator
24 Agustus 2016 | 558 Kali
Pemerintah Desa
20 Mei 2022 | 513 Kali
Penyerahan Bibit Padi dan Bibit Sapi Kepada Masyarakat

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Besakih Desa Kode Pos 80863
Desa : Pesaban
Kecamatan : Rendang
Kabupaten : Karangasem
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : perbekelpesaban20@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:183
    Kemarin:89
    Total Pengunjung:85.798
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.15
    Browser:Mozilla 5.0