Tertib administrasi kependudukan amat sangat penting dalam kaitannya dengan pemetaan kondisi masyarakat secara menyeluruh. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem telah melakukan beragam inovasi seperti melayani administrasi kependudukan secara online dimana pemohon tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik ataupun di Kantornya di jalan Sudirman Subagan Karangasem. Terbaru, Disdukcapil Kabupaten Karangasem menyelenggarakan program pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian. Program ini sendiri didasari dari Peraturan Bupati Karangasem Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 di Karangasem dan tercatat pada Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 nomor 58.
Untuk memperjelas Peraturan Bupati Karangasem tersebut, Pemerintah Desa Pesaban akan menjelaskan isi poin-poin penting dari Peraturan Bupati Karangasem tersebut.
Dasar Pertimbangan
Pemerintah Kabupaten Karangasem, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menilai bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi masih rendah terutama dalam Perbup ini adalah pelaporan peristiwa kematian. Berbagai macam masalah akan timbul ketika tidak dilakukan penertiban administrasi ini, seperti data kependudukan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, BPJS PBI yang masih dibayarkan oleh Pemkab meskipun sudah meninggal, data pemilih yang masih memunculkan nama almarhum/mah, data penerima bantuan sosial yang menjadi tidak valid, dan lain sebagainya. Sehingga untuk memotivasi hal tersebut, dibuatkanlah dasar hukum untuk memberikan payung hukum pelaksanaan penghargaan atas pengurusan akta kematian tersebut.
Proses Awal
Sebelum mendapatkan penghargaan ini, ketika ada warga yang meninggal, ahli waris harus segera mengajukan permohonan penerbitan akta kematian dengan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian. Berdasarkan Perbup 58 Tahun 2021 pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa penghargaan dimaksud adalah pemberian uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Berikut isi lengkap Pasal 2 Perbup ini:
Persyaratan Pemberian Penghargaan
Berdasarkan pasal 3 Perbup ini, adapun persyaratannya antara lain:
Adapun penduduk yang terdaftar dalam database tersebut maksudnya adalah penduduk yang tercatat dalam Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Karangasem, yang artinya adalah penduduk yang berdomisili di Kabupaten Karangasem dibuktikan dengan KTP-el. Apabila ada penduduk dengan KTP-el luar kabupaten Karangasem yang mengajukan permohonan, maka otomatis tidak akan bisa diproses. Surat Keterangan Domisili tidak bisa dipergunakan sebagai pengganti KTP-el Karangasem.
Tata Cara Mendapatkan Penghargaan
Sesuai dengan Pasal 4 Perbup ini, berikut adalah tata cara untuk memperoleh penghargaan tersebut:
Anggaran
Penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian ini dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas pada belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat.
Kesimpulannya, uang penghargaan ini diberikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem, sehingga Pemerintah Desa tidak ada sangkut pautnya tentang anggaran ini. Pemerintah Desa dalam hal ini akan membantu kelengkapan administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan pengurusan ini.
Kesimpulan
Untuk mencegah disinformasi atau informasi keliru di masyarakat, maka perlu diperjelas bahwa penghargaan ini mulai berlaku sejak Perbup ini ditetapkan pada 28 Desember 2021. Sehingga klaim yang bisa diterima oleh Disdukcapil adalah kematian yang terjadi setelah tanggal 28 Desember 2021, dengan tetap memperhatikan Pasal 2 Perbup ini. Sehingga apabila ada kematian yang terjadi sebelum Perbup ini ditetapkan, maka tidak akan bisa diproses.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan download Lampiran Pergub 58 Tahun 2021 yang dilampirkan pada berita ini.
Perbup ini juga bisa ditemukan pada laman JDIH Kabupaten Karangasem pada link : http://www.jdih.karangasemkab.go.id/produk-hukum/download/4723
Unduh Lampiran:
Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian